Dari pengakuannya, MS mengaku bahwa barang itu digunakan untuk konsumsi pribadi. Dan tidak ada niatan untuk diselundupkan ke dalam Lapas.
"Atas temuan itu, petugas lantas melakukan koordinasi dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk membantu melakukan pengembangan," tutur Wahyu.
Lebih jauh Wahyu menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan perang terhadap peredaran gelap narkoba di dalam lapas. Sebagaimana yang telah diinstruksikan oleh Dirjen Pemasyarakatan dalam tiga kunci pemasyarakatan maju yang salah satunya adalah berantas narkoba.
“Kami akan menindak tegas terhadap setiap orang yang berusaha menyelundupkan narkoba ke dalam lapas, baik itu dilakukan oknum petugas ataupun oknum masyarakat,” pungkas Wahyu.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari menjelaskan bahwa MS ditunjuk oleh salah satu pondok pesantren di daerah Glenmore, Banyuwangi. Ponpes tersebut menjadi salah satu organisasi yang bekerjasama dengan Lapas Banyuwangi dalam bidang pembinaan kerohanian warga binaan.
"MS ini baru tiga kali mengajar pembinaan kerohanian di Masjid Lapas Banyuwangi, mengajar setiap hari Rabu," urai Imam.
Petugas mendapati barang tersebut pada saat melakukan penggeledahan badan. Hal ini, lanjut Imam, menunjukkan bahwa jajaran kami tidak pandang bulu dalam penegakan SOP kunjungan ke dalam lapas.
"Kami tentu sangat mengapresiasi jajaran yang tegak lurus, memberikan pelayanan yang sama sesuai SOP yang berlaku kepada siapapun yang berkunjung ke lapas," puji Imam.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan