SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Masriah, terdakwa penyiraman kotoran manusia ke tetangga rumah yang sempat viral di media sosial (medsos) akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Ia dijatuhi pidana kurungan selama 1 bulan.
Meski hanya tindak pidana ringan, namun perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 8 ayat 1 huruf C Perda Sidoarjo Nomor 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Hakim tunggal PN Sidoarjo R.A. Didi Ismiatun menyatakan, terdakwa Masriah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Menjatuhkan pidana kurungan selama 1 bulan," ucap R.A. Didi Ismiatun ketika membacakan amar putusan, Rabu (31/5/2023).
Sementara dalam pertimbangan hakim mengungkap jika terdakwa terbukti bersalah. Hal itu sebagaimana terungkap dalam fakta sidang dari keterangan saksi dan bukti-bukti diantaranya keterangan saksi korban Nur Mas'ud.
Selain itu, terdakwa juga mengakui perbuatannya membuang kotoran manusia di rumah korban Wiwik di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Terdakwa juga minta maaf di persidangan atas perbuatan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan tersebut sudah melalui pertimbangan diantaranya terdakwa tidak pernah terjerat hukum. Selain itu, terdakwa juga meminta maaf kepada korban Nur Mas'ud.
Meski demikian, hakim memerintahkan terdakwa Masriah segera dilakukan penahanan. "Memerintahkan terdakwa segera dilakukan penahanan," ungkap Didi.
Terpisah, Kasi Binwasluh Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, pihaknya merasa puas dengan putusan tersebut. Pihaknya juga akan menjalankan perintah bahwa terdakwa langsung dilakukan penahanan.
"Mulai hari ini terdakwa Masriah langsung kami serahkan ke Kejari Sidoarjo untuk dilakukan eksekusi penahanan," katanya usai menghadirkan terdakwa di persidangan.
Editor : Nanang Ichwan