SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Suasana haru terlihat di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Hal itu usai Sri Kaeksi yang duduk di kursi pesakitan dalam kasus dugaan penyerobotan lahan akhirnya divonis lepas dari segala tuntutan atau onslag.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sri Eksasi terbukti sebagaimana dakwaan tunggal, tetapi bukan merupakan tindak pidana," ucap Majelis Hakim PN Sidoarjo yang diketuai S.Pujiono ketika membacakan amar putusan.
Tak hanya itu, Ketua majelis hakim yang didampingi dua hakim anggota R.A. Didi Ismiatun dan Kartijono juga meminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Atas vonis tersebut, ibu 67 tahun itu sempat bingung dan tak memahami vonis tersebut. Namun, majelis hakim meminta penasehat hukumnya menjelaskan. Baru setelah itu ibu langsung menangis histeris. Tangisan itu terlihat meluapkan rasa syukurnya.
Bahkan, ibu berkerudung itu langsung sujud syukur di ruang sidang. "Alhamdulillah," ucapnya.
Tak hanya itu, ibu parubaya itu sambil menangis sesegukan menyalami majelis hakim. "Saya doakan pak hakim dan bu hakim sehat dan berkah selalu," ucapnya mendoakan.
Meski demikian, dalam pertimbangan majelis hakim mengungkap bahwa, semua unsur yang didakwakan kepada terdakwa yaitu pasal 167 ayat 1 KUHP telah terpenuhi.
Sri Kaeksi, terdakwa perkara 167 ayat 1 KUHP ketika sujud sukur usai divonis onslag oleh majelis hakim PN Sidoarjo. (Foto : iNewsSidoarjo.id).
Hal itu diperoleh dari fakta dipersidangan dari saksi dan bukti surat bahwa terdakwa bersama suaminya Swandana menempati tanah dan bangunan pada tahun 1982.
Meskipun, objek tersebut telah dibeli saksi Agustinus Leonardo Anggono pada Mei 2019 sebear Rp 700 juta. Faktanya, terdakwa telah lama menempati objek tersebut jauh sebelum dibeli oleh saksi Agustinus.
Tak hanya itu, dalam pertimbangan majelis hakim mengungkap objek tanah dan bangunan sekitar 120 meter persegi tersebut adalah harta gono gini atau harta bersama antara terdakwa dan swandono.
"Sehingga perbuatan hukum atas lahan tanah dan bangunan tersebut harus juga merujuk kepada terdakwa," jelasnya.
Selain itu, lahan dan bangunan tersebut juga masuk dalam ranah perdata terkait keabsahan kepemilikan. Atas pertimbangan dan fakta hukum tersebut, majelis berpendapat bahwa terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntuntan.
Sementara atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Budhi Cahyono mengaku pikir-pikir. Begitupun dengan Widian Nugrahadi, tim penasehat hukum terdakwa Sri Kaeksi. "Kami pikir-pikir," ucap dia.
Widian mengaku, vonis onslag yang dijatuhkan majelis hakim sangat arif dan bijaksana. Sebab, menurut dia, vonis tersebut berdasarkan hati nurani.
"Kenyataannya klien kami ini tidak bersalah sesuai putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Semoga, vonis tersebut bisa ditiru hakim di Indonesia lainnya yang tetap mengedepankan hati nurani," ucapnya yang juga satu tim dengan pengacara Febian Tangahu dan Rusdiana itu.
Lebih jauh menurut dia, objek lahan dan bangunan tersebut pernah diajukan gugatan oleh Agustinus Leonardo Anggono, selaku penggugat dengan tergugat kliennya yaitu terdakwa saat ini.
Gugatan itu diajukan ke PN Sidoarjo pada 2021 silam. Hasilnya, vonis yang dijatuhkan gugatan tidak dapat diterima atau putusan NO. Namun, sambung dia, pada 2022, kliennya akhirnya dilaporkan Agustinus ke Polresta Sidoarjo hingga proses di pengadilan saat ini.
"Alhamdullah, kami ucapkan sekali lagi bahwa majelis hakim arif dan bijaksana karena hukuman yang dijatuhkan onslag," ungkapnya.
Editor : Nanang Ichwan