SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Suasana haru terlihat di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Hal itu usai Sri Kaeksi yang duduk di kursi pesakitan dalam kasus dugaan penyerobotan lahan akhirnya divonis lepas dari segala tuntutan atau onslag.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sri Eksasi terbukti sebagaimana dakwaan tunggal, tetapi bukan merupakan tindak pidana," ucap Majelis Hakim PN Sidoarjo yang diketuai S.Pujiono ketika membacakan amar putusan.
Tak hanya itu, Ketua majelis hakim yang didampingi dua hakim anggota R.A. Didi Ismiatun dan Kartijono juga meminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Atas vonis tersebut, ibu 67 tahun itu sempat bingung dan tak memahami vonis tersebut. Namun, majelis hakim meminta penasehat hukumnya menjelaskan. Baru setelah itu ibu langsung menangis histeris. Tangisan itu terlihat meluapkan rasa syukurnya.
Bahkan, ibu berkerudung itu langsung sujud syukur di ruang sidang. "Alhamdulillah," ucapnya.
Tak hanya itu, ibu parubaya itu sambil menangis sesegukan menyalami majelis hakim. "Saya doakan pak hakim dan bu hakim sehat dan berkah selalu," ucapnya mendoakan.
Meski demikian, dalam pertimbangan majelis hakim mengungkap bahwa, semua unsur yang didakwakan kepada terdakwa yaitu pasal 167 ayat 1 KUHP telah terpenuhi.
Sri Kaeksi, terdakwa perkara 167 ayat 1 KUHP ketika sujud sukur usai divonis onslag oleh majelis hakim PN Sidoarjo. (Foto : iNewsSidoarjo.id).
Hal itu diperoleh dari fakta dipersidangan dari saksi dan bukti surat bahwa terdakwa bersama suaminya Swandana menempati tanah dan bangunan pada tahun 1982.
Meskipun, objek tersebut telah dibeli saksi Agustinus Leonardo Anggono pada Mei 2019 sebear Rp 700 juta. Faktanya, terdakwa telah lama menempati objek tersebut jauh sebelum dibeli oleh saksi Agustinus.
Tak hanya itu, dalam pertimbangan majelis hakim mengungkap objek tanah dan bangunan sekitar 120 meter persegi tersebut adalah harta gono gini atau harta bersama antara terdakwa dan swandono.
"Sehingga perbuatan hukum atas lahan tanah dan bangunan tersebut harus juga merujuk kepada terdakwa," jelasnya.
Editor : Nanang Ichwan