get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Korupsi Ganti Rugi Lahan Lumpur Sidoarjo, Ini Vonis Kades Gempolsari dan Kepala TPQ Al Istiqomah

Sabtu, 06 Mei 2023 | 00:24 WIB
header img
Kades Gempolsari, Abdul Haris dan Kepala TPQ Al Istiqomah, Maduha ketika mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. ( Foto : iNews Sidoarjo).

Sementara untuk vonis denda dan subsider kesembilan terdakwa itu divonis sama yaitu denda sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Kesembilan terdakwa yaitu Siswo Hariyono, Seno Prasetyo, Yudi Kartikawan, Syamsul Arifin, Slamet Priambodo, Khusnul Khuluk, Didik Bangun Restu Aji, Sunarto dan Hopyan.

Untuk terdakwa Seno Prasetyo dan Siswo Hariyono. Kedua terdakwa merupakan pegawai ATR BPN Sidoarjo. Dalam kasus tersebut, Seno dan Siswo adalah sekretaris dan anggota tim Penanganan Jual Beli Tanah dan Bangunan di Wilayah 65 RT, 3 Desa dan 9 RT Tahun Anggaran 2013. Seno Prasetyo divonis selama 1 tahun penjara. Sedangkan, Siswo Hariyono divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Sementara terdakwa Yudhi Kartikawan dan Samsul Arifin dalam perkara tersebut, menjabat Wakil Ketua tim verifikasi dan Syamsul Arifin, anggota tim. Keduanya merupakan tim verifikator dari Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo. Kini, Yudhi Kartikawan dan Samsul Arifin divonis 1 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa Didik Bangun Restu Aji, Sunarto dan Hopyan yang menjadi satu berkas divonis masing-masing selama 1 tahun dan 4 bulan penjara. Ketiga terdakwa itu merupakan ASN ATR BPN.

Dalam kasus tersebut, ketiganya merupakan tim Penanganan Jual Beli Tanah dan Bangunan di Wilayah 65 RT, 3 Desa, dan 9 RT Tahun 2013.

Sedangkan terdakwa Slamet Priambodo dan Khusnul Khuluk divonis masing-masing 1 tahun penjara.

Slamet Priambodo, mantan Kapokja Perlindungan dan Pemulihan Sosial Bapel BPLS. Sedangkan Khusnul Khuluk, mantan PPKom Kegiatan Penanganan Bidang Sosial Satker Penanggulangan Lumpur Lapindo di Lingkungan BAPEL BPLS Tahun Anggaran 2013.

Kesembilan terdakwa itu tim verifikasi dalam prosesnya tidak melakukan tugasnya sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Kepala Badan Pelaksana BPLS Nomor: 034/ PRT/ P/ 2011 Tanggal 26 Oktober 2011. Atas perbuatan kesebelas terdakwa itu negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 536,5 juta.

Meski demikian, terkait kerugaian tersebut dalam pertimbangan majelis hakim diuraikan jika uang Rp 536,5 juta yang ditransferkan ke rekening milik Madhuka itu telah diambil dan dipergunakan untuk diserahkan kepada Ahmad Lukman (alm) Rp 50 juta. Kemudian, pembelihan tanah sebesar Rp. 201,8 juta dan diminta oleh Kepala Desa Gempolsari yang baru Syaroni Aliem sebesar Rp. 284,1 juta.

Sikap Terdakwa dan JPU atas Vonis Hakim

Sementara dalam perkara tersebut, Syaroni Aliem saat ini masih berstatus tersangka. Terkait vonis tersebut para terdakwa masih pikir-pikir untuk menentukan langkah banding atau tidak.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi juga menuturkan demiian.

"Kami masih pikir-pikir," ucapnya ketika dikonfirmasi iNewsSidoarjo.id

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut