Dari penjelasan ketua KPU M Iskak, Sujani memberikan catatan khusus bahwa KPU Sidoarjo tidak profesional dalam mengambil keputusan dalam kasus tersebut sehingga memunculkan kekacauan dan kegaduhan.
“Profesionalitas KPU patut dipertanyakan atas kasus Wonoayu sehingga KPU Sidoarjo diragukan independensinya karena terpengaruh mosi tidak percaya oknum kades,” katanya.
Kendati demikian, menurut Sujani, KIPP mendukung penyelenggaraan pemilu berjalan lancar, dan sukses yang dilaksanakan KPU dan pemerintah dengan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan elemen KPU Sidoarjo, termasuk di Desa Semambung Wonoayu.
mengingatkan pemerintah, mulai level pusat hingga desa wajib memberikan dukungan pada lembaga penyelenggara pesta demokrasi yang digelar rutin lima tahun sekali itu sebagaimana diatur di pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Sujani, dalam hal ini Kades Semambung harusnya bisa mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadinya. Apalagi konflik yang terjadi antara dirinya yang disampaikan melalui wadah Paguyuban Kepala Desa dengan personel PPK Wonoayu, Wienar Bagus Nurhendra juga sudah kelar.
Sementara itu, Ketua KPU Sidoarjo M Iskak menyampaikan bahwa persoalan PPK Wonoayu sudah dijelaskan secara rinci bagaimana kronologinya.
“Kita bekerja melalui tahapan dan loby-loby, masalah di Wonoayu sudah kami dorong diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah dan sudah selesai,” katanya.
Intinya, KPU Sidoarjo ingin semua pihak bergandeng tangan untuk mensukseskan tahapan Pemilu 2024 tanpa kendala apapun karena ini gawe nasional.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan