Kendati demikian Ketua KPU Provinsi Maluku mengaku sejak awal menghormati proses hukum dan tidak akan mengintervensi.
"Namun kami juga berharap agar Kapolda sama-sama bersinergi untuk pelaksanaan tahapan pemilu serentak di wilayah kerja Maluku dapat berjalan aman dan kondusif," ujarnya.
Sesuai norma hukum yang berlaku yakni UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, anggota KPU kabupaten berhenti antar waktu karena meninggal dunia, berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Artikel ini telah tayang di iNewsMaluku.id, berikut link beritanya :
https://maluku.inews.id/berita/5-komisioner-kpu-aru-ditetapkan-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-hibah-pilkada/all
Editor : Nanang Ichwan