get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Lolos dari Hukuman Mati, Kurir Sabu asal Sidoarjo Akhirnya Divonis Seumur Hidup

Rabu, 01 Maret 2023 | 13:39 WIB
header img
Terdakwa kurir sabu 32 Kg ketika menjalani sidang putusan di PN Surabaya. ( Foto : Lukman Hakim/iNews Jatim).

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan dirinya masih akan membicarakan dengan terdakwa untuk menyikapi putusan tersebut. Apalagi terdakwa ini hanya disuruh atasannya untuk mengambil koper berisi sabu-sabu tersebut.

"Terdakwa lainnya, Alvian Nur juga tidak mengetahui bahwa dia menaruh koper berisi sabu," katanya.

Diketahui, Aldi Kurniawan ditangkap bersama dengan Alvian Nur (terdakwa lainnya) setelah menaruh koper berisi sabu-sabu di salah satu hotel di Jalan Margorejo.

Dari sana polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 32 kg. Oleh polisi keduanya ditangkap dan di bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum.

Artikel ini telah tayang di iNewsJatim.id, berikut link beritanya :

https://www.google.com/amp/s/jatim.inews.id/amp/berita/bawa-32-kilogram-sabu-tukang-las-asal-sidoarjo-divonis-penjara-seumur-hidup

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut