get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Lolos dari Hukuman Mati, Kurir Sabu asal Sidoarjo Akhirnya Divonis Seumur Hidup

Rabu, 01 Maret 2023 | 13:39 WIB
header img
Terdakwa kurir sabu 32 Kg ketika menjalani sidang putusan di PN Surabaya. ( Foto : Lukman Hakim/iNews Jatim).

SURABAYA, iNewsSidoarjo.id - Aldi Kurniawan, terdakwa kasus kurir narkoba seberat 32 Kg lolos dari hukuman mati. Pria 27 tahun asal Sidoarjo akhirnya divonis pidana penjara seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Marper Pandiangan saat sidang, Selasa (28/2/2023) sebagimana dilansir dari iNewsJatim.id.

Menurut majelis hakim, terdakwa yang berprofesi sebagai tukang las terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat (2) UU tentang Narkotika.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, barang bukti banyak serta terdakwa pernah dihukum dengan perkara yang sama. Hal yang meringankan tidak ada," ucapnya.

Meski demikian, vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Saya masih butuh waktu yang mulia untuk menentukan putusan ini," kata terdakwa dalam sidang yang dilakukan virtual tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan dirinya masih akan membicarakan dengan terdakwa untuk menyikapi putusan tersebut. Apalagi terdakwa ini hanya disuruh atasannya untuk mengambil koper berisi sabu-sabu tersebut.

"Terdakwa lainnya, Alvian Nur juga tidak mengetahui bahwa dia menaruh koper berisi sabu," katanya.

Diketahui, Aldi Kurniawan ditangkap bersama dengan Alvian Nur (terdakwa lainnya) setelah menaruh koper berisi sabu-sabu di salah satu hotel di Jalan Margorejo.

Dari sana polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 32 kg. Oleh polisi keduanya ditangkap dan di bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum.

Artikel ini telah tayang di iNewsJatim.id, berikut link beritanya :

https://www.google.com/amp/s/jatim.inews.id/amp/berita/bawa-32-kilogram-sabu-tukang-las-asal-sidoarjo-divonis-penjara-seumur-hidup

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut