AMBON, iNewsSidoarjo.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon menuntut 20 tahun penjara terhadap Jefry Tuhalauruw alias Stevi, terdakwa pemerkosa anak kandungnya sendiri.
"Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Jefry Tuhalauruw alias Stev agar menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tananan yang telah dijalani," ujar JPU Beatrix Novi Temar ketika membacakan surat tuntutan, Senin (27/2/2023).
Menurut JPU, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tuntutan JPU disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Helmin Somaly dan didampingi dua Hakim anggota.
Sebelumnya, terdakwa bercerai dengan istrinya. Mantan istri terdakwa pulang ke Sidoarjo bersama korban yang saat itu masih berusia 4 tahun. Korban dikembalikan ke Ambon untuk tinggal bersama terdakwa saat berusia 9 tahun.
Pemerkosaan terhadap korban dilakukan pertama kali pada tahun 2020 atau saat anak kandungnya berusia 10 tahun. Perbuatan terdakwa berlangsung di dalam kamar rumah mereka.
"Aksi terdakwa disertai ancaman agar tidak diberitahukan kepada orang lain sehingga korban merasa malu dan trauma," katanya.
Editor : Nanang Ichwan