get app
inews
Aa Text
Read Next : PA Sidoarjo Tetap Layani Masyarakat di Tengah Seruan Cuti Bersama Hakim

Usai Ferdy Sambo, Kini Rizky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Selasa, 14 Februari 2023 | 16:01 WIB
header img
Majelis hakim memvonis terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman penjara 13 Tahun, Selasa (14/2/2023).

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id-Majelis hakim memvonis terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman penjara 13 Tahun.

Melangsir dari okezone.com Ricky Wibowo disebutkan dalam putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana tersebut.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat," jelas majelis hakim, Selasa (14/2/2023).

Ricky Rizal divonis karena melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ricky Rizal dengan 8 tahun pidana penjara.

JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Ricky bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. iNewssidoarjo.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut