get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Mewah di Puri Surya Jaya Gedangan Dieksekusi

Terdakwa Perkara Sabu BB 30Kg di Sidoarjo Divonis 10 Tahun Penjara

Kamis, 24 April 2025 | 21:51 WIB
header img
Terdakwa perkara sabu 30 Kg usai mendengarkan vonis 10 tahun penjara. ( Foto:ist)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Muhammad Ihyak alias Iyek, terdakwa perkara narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 30 kg. "Menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (2) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua," ucap Ketua Majelis Hakim Slamet Setio Utomo ketika membacakan putusan di Ruang Sidang Chandra, Kamis (24/4/2025).

Vonis tersebut turun jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut terhadap pria asal Sampang, Madura tersebut dengan pidana penjara seumur hidup. Meski begitu, vonis yang dijatuhkan tersebut, menurut majelis hakim sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringkan.

Hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana narkotika. Sebaliknya ada beberapa hal yang dirasa hakim dapat meringankan hukuman terdakwa yakni terdakwa berterus terang atas perbuatannya, tidak mendapat imbalan yang luar biasa, tidak pernah menjalani hukuman pidana.

Dalam fakta persidangan telah terungkap, diketahui bahwa narkotika tersebut rencananya akan dikirim ke Kalimantan melalui jasa ekspedisi truk pengangkut sayur. Sementara itu, sosok yang diduga menyuruh Iyek, yaitu seseorang bernama Elsang, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Atas putusan ini, terdakwa punya hak untuk menerima, pikir-pikir, atau banding," ucap Slamet.

Merespons hal tersebut, terdakwa berdiskusi dengan kuasa hukumnya dan menyatakan pikir-pikir untuk menentukan keputusan selanjutnya. "Pikir-pikir yang mulia," ungkap Iyek saat dimintai tanggapan. Selain itu, JPU Kejari Sidoarjo Lesya Agastya menyatakan masih pikir-pikir.

Oleh karena itu majelis hakim memberikan waktu selama dua Minggu sampai 8 Mei 2025, untuk terdakwa dan JPU menyatakan sikap.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut