JAKARTA, iNewssidoarjo.id - Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijatuhi hukuman mati, Senin (13/2/2023).
Melangsir dari iNews.id majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan jika Sambo terbukti bersalah melakukan pidana tersebut.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati," ucapnya.
Belum ada penyataan dari kuasa hukum apakah Ferdi Sambo akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Untuk diketahui vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.
Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP. Inewssidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan