get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Ada Kendala saat Validasi Data NIK dan NPWP, Ini yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

Jum'at, 03 Februari 2023 | 14:25 WIB
header img
Para wajib pajak saat mengurus laporan SPT tahunan di kantor KPP Pratama Sidoarjo Utara, Kamis (3/2/2023).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Kebijakan Integrasi Nomer Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Pendudukan ( KTP) menjadi Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah wujud kemudahan adminitrasi perpajakan yang sesuai dengan UU HPP.

Namun, tidak serta merta proses integrasi itu berjalan mulus. Terdapat kendala yang yang sering dihadapi oleh para wajib pajak (WP), ketika mereka melakukan validasi data.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara Bambang Sutrisno menjelaskan, Kendala itu seperti nama atau pun gelar WP yang tertera di NIK tidak sama dengan data yang tercantum di NPWP, sehingga tidak terbaca oleh sistem.

Terpaksa Wajib Pajak harus melakukannya proses integrasi NIK jadi NPWP secara manual.

“Dalam proses Validasi data NIK jadi NPWP ada dua tahap, satu dilakukan secara sistem yang oleh kantor pusat. Yang kedua dilakukan secara manual. proses yang kedua ini dilakukan Ketika ditemukan kendala saat menggabung antara data wajib pajak yang tertera di NIK dan NPWP tidak sama, maka harus dilakukan secara manual oleh wajib pajak sendiri di kantor pajak,”jelas Bambang, Kamis (2/2/2023).

Dalam proses validasi data, Bambang menambahkan, wajib pajak di KPP Sidoarjo Utara sudah terverifikasi ada sebanyak 57 ribu WP, dan 23 ribu data WP yang tidak tervalidasi oleh sistem. Sehingga harus dilakukan secara manual.

“Ditempat kita ada 57 ribu dan 23 ribu tidak terdata dengan system sehingga harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak secara manual, edukasi prosedur validasi sudah kita lakukan melalui spanduk-spanduk,” ujar Bambang.

Masih menurut Bambang, guna mensukseskan dan melancarkan proses integrasi NIK jadi NPWP pihak KPP Sidoarjo Utara sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah.

“ Kita diminta kantor pusat untuk melakukan koordinasi dengan kepala pemerintah daerah.Beberapa waktu lalu kita bertemu dengan bupati Bersama tiga kepala kantor, terkait NIK Validasi terutama di lingkungan bendahara pemerintah dan ASN karena ASN menjadi pilot projek,” ungkap Bambang.

Selain itu, pihak KPP Sidoarjo Utara juga akan melakukan koordinasi dengan pihak perbankan untuk validasi NIK jadi NPWP dan berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Pajak Daerah, sera berkoordinasi dengan Dispendukcapil.

Ia menuturkan, dengan adanya kebijakan integrasj NIK jadi NPWP tersebut akan memudahkan petugas pajak maupun WP dalam melakukan SPT tahunan. Dengan adanya integrasi tersebut semua transaksi secara otomatis akan terekam dalam sistem.

“ Adanya NIK yang dijadikan NPWP memudahkan kita, karena semua transaksi akan terekam di kita. Namun, tidak serta merta yang punya NIK harus bayar pajak. Hanya yang sudah memenuhi syarat obyektif dan subyektif yang harus memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai wajib pajak," pungkas Bambang.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut