get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Pengadilan Agama Eksekusi Pendopo di Area Makam Waliyullah Mbah Ud, Ini Duduk Persoalannya

Senin, 30 Januari 2023 | 16:13 WIB
header img
Jusu sita Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo ketika membacakan penetapan eksekusi di depan Pendopo area Makam Waliyullah KH Ali Mas'ud atau Mbah Ud. (Foto : iNews Sidoarjo).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Juru Sita Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo mengeksekusi pendopo di area makam waliyullah KH Ali Mas'ud atau Mbah Ud di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Senin (30/1/2023).

Eksekusi tersebut diajukan Rofi'i dan Yakub HS, Nadzir Wakaf Makam KH Ali Mas'ud, selaku pemohon eksekusi melawan Mayor (purn) Nurul Hadi, termohon eksekusi.

Pantauan lokasi, Juru sita PA Sidoarjo dikawal aparat mulai dari Kepolisian, TNI hingga Satpol PP serra pihak Pemerintah Desa Pagerwojo hingga Kecamatan Buduran serta warga sekitar ikut hadir di obek yang akan dieksekusi tersebut.

Pihak pemohon eksekusi dan termohon eksekusi juga terlihat hadir saat prosesi eksekusi pengosongan sejumlah kotak amal, pencabutan CCTV hingga pelepasan pelakat 'Mushola Putri Al-Badriyah' dan monumen tugu di depan pendopo.

Penetapan eksekusi tersebut dibacakan langsung Panitera PA Sidoarjo Abdullah Faqih. Ia menjelaskan, eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua PA Sidoarjo nomor 10/Pdt.Eks/2022/PA.Sda.

Eksekusi tersebut, ucap dia, berdasarkan perkara sengketa peralihan peruntukan tanah wakaf yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach pada tingkat kasasi antara Rofi'i, Yakub HS, penggugat rekopensi atau pemohon eksekusi saat ini.

Mereka melawan Mayor (Purn) Nurul Hadi, tergugat rekopensi atau termohon eksekusi untuk saat ini.


Pendopo area Makam Waliyullah KH Ali Mas'ud atau Mbah Ud di Desa Pagerwojo ketika dieksekusi oleh PA Sidoarjo. (iNews Sidoarjo).
 
Abdullah Faqih menjelaskan, dalam amar putusan inkrach pada intinya menyatakan pemohon eksekusi merupakan susunan nazir atas tanah wakaf ibu Badriyah, sebagai nazir yang sah.
 
Hal itu berdasarkan Akta Ikrar Wakaf Nomor W2/116/02/1993 tanggal 2 Februari 1993 dari Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo dan Sertipikat Tanah Milik Nomor 63 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut