Lebih jauh menurut dia, solar tersebut diangkut kedua tersangka dari Kota Semarang hendak dibongkar di wilayah Sidoarjo yang telah dipesan jauh hari hingga akhirnya aksi tersebut digagalkan.
"Kedua tersangka ini mendapat upah borongan sebesar Rp 3 juta. Kami masih melakukan pendalaman terhadap beberapa pihak yang diduga ikut serta melakukan tindak pidana penjualan BBM solar bersubsidi ini," ungkapnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi enam puluh juta rupiah," pungkas dia.
Editor : Nanang Ichwan