get app
inews
Aa Read Next : Arus Balik, Polresta Sidoarjo Kembali Gelar Tes Urine Kru Bus di Terminal Purabaya

2 Warga Kota Semarang Ditangkap Polresta Sidoarjo saat Angkut BBM Solar Subsidi

Kamis, 12 Januari 2023 | 17:28 WIB
header img
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro ketika berbincang dengan kedua tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo. (Foto : iNews Sidoarjo).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Jajaran Polresta Sidoarjo menangkap FT (29) dan SH (43), dua warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

Kedua pelaku yang berprofesi sebagai supir dan kernet itu ditangkap di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di Jalan raya Bypass Krian KM 30, ketika tengah mengemudikan Truk Boks Nissan bernopol H 1598 QF yang di dalamnya berisikan BBM jenis solar.

"Kedua pelaku ditangkap pada Senin (19/12/2022) lalu, sekitar ukul 18.00 WIB," ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro ketika konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (12/1/2023).

Kusumo menjelaskan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam mengangkut BBM Bio Solar subsidi yang dimasukkan truk boks Nissan yang di dalamnya ada tangki kapasitas 10.000 liter berisi sebanyak 8.000 liter dari salah satu SPBU itu.

"Untuk tersangka FT berperan sebagai sopir dan tersangka SH berperan sebagai kernet dan juga sopir cadangan," jelasnya.

Lebih jauh menurut dia, solar tersebut diangkut kedua tersangka dari Kota Semarang hendak dibongkar di wilayah Sidoarjo yang telah dipesan jauh hari hingga akhirnya aksi tersebut digagalkan.

"Kedua tersangka ini mendapat upah borongan sebesar Rp 3 juta. Kami masih melakukan pendalaman terhadap beberapa pihak yang diduga ikut serta melakukan tindak pidana penjualan BBM solar bersubsidi ini," ungkapnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi enam puluh juta rupiah," pungkas dia.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut