Lalu apa motif tersangka membunuh korban ?
Tersangka yang merupakan kuli bangunan itu mengaku membunuh teman kencannya karena kesal lantaran dicemooh tak mampu membayar.
Dia mengaku, kekesalan kepada korban memuncak saat mengetahui tarif open BO berbeda dari yang disepakati yaitu sebesar Rp250 ribu untuk sekali kencan selama satu jam.
Setelah selesai, tersangka yang mengenal dan memesan korban lewat aplikasi MiChat itu hendak menambah durasi selama satu jam hingga keduanya pun sepakat dengan angka yang harus dibayarkan.
Namun, kesepakatan tarif itu berubah menjadi Rp600 ribu setelah tambahan waktu kencan berakhir. Menurut tersangka, korban yang merubah tarif tersebut.
"Terus saya tanya kok jadi segitu, dia bilang kalau gak punya uang jangan BO. Saya emosi, ngomongnya kalau bisa pelan-pelan jangan emosi. Abis itu saya cekik saja," ujarnya.
Tidak hanya mencekik korban hingga tewas, RK juga mengaku membawa kabur barang berharga milik korban seperti kalung emas dan HP hingga lari ke wilayah Kabupaten Ponorogo.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP. Ia terancam maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Nanang Ichwan