Logo Network
Network

Pengepul Judi Bola Piala Dunia 2022 Ditangkap, Terima Keuntungan 10 Persen Tiap Pasang

Rizky Agustian
.
Sabtu, 03 Desember 2022 | 18:58 WIB
Pengepul Judi Bola Piala Dunia 2022 Ditangkap, Terima Keuntungan 10 Persen Tiap Pasang
Tersangka judi bola Piala Dunia 2022 ketika diperiksa penyidik Polres Bangkalan. (Foto: Taufik Syahrawi).

BANGKALAN, iNewsSidoarjo.id - MR, tersangka kasus dugaan perjudian yang diduga pengepul judi bola Piala Dunia 2022 ditangkap Polres Bangkalan. Pria 35 tahun warga Kecamatan Galis itu diamankan sedang mengepul judi bola.

Ia ditangkap ketika sedang mengepul di salah satu warung di kawasan Bangkalan saat pertandingan Qatar vs Belanda, 29 Oktober 2022 lalu.

Tersangka MR pun tak bisa mengelak karena di depannya ada sejumlah barang bukti, yakni uang taruhan, daftar jadwal pertandingan dan bursa taruhan hingga chat WhatsApp warga pemasang taruhan di handphone milik tersangka.

Kepada polisi, MR mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku tertarik membuka bisnis judi bola memanfaatkan euforia masyarakat di Piala Dunia Qatar. "Saya hanya ambil untung 10 persen," katanya.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menegaskan bakal menindak tegas segala bentuk perjudian. Termasuk judi dengan modus pertandingan Piala Dunia 2022.

Penegasan itu disampaikan Wiwit usai pihaknya menangkap seorang terduga pengepul judi bola Piala Dunia 2022 berinisial MR (35), warga Kecamatan Galis, beberapa waktu lalu.

"Saya pastikan segala macam judi, apapun bentuknya, akan kami tangkap," ujar Wiwit kepada wartawan, Sabtu (3/12/2022).

“Ini kami lakukan untuk memastikan harkamtibmas tetap jadi prioritas utama kami dalam pelayanan kepada masyarakat,” ucap Wiwit.

Atas kasus ini, tersangka MR dijerat Pasal 303 KUHP tentang larangan usaha perjudian dan permainan judi sebagai mata pencaharian.

Artikel ini telah tayang di iNewsJatim.id, berikut link beritanya :

https://jatim.inews.id/berita/bekuk-bandar-judi-bola-piala-dunia-kapolres-bangkalan-apapun-bentuknya-kami-tangkap/all

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News

Bagikan Artikel Ini