get app
inews
Aa Read Next : Kondisi Fisik Tak Bugar, Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Tumbangkan Myanmar

4 Senior yang Aniaya Prada M Indra Wijaya hingga Meninggal juga Aniaya 6 Junior Lainnya

Sabtu, 26 November 2022 | 20:06 WIB
header img
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah. (Foto dok TNI AU).

Diketahui, keempat tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan menyebabkan meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun dan junto Pasal 131 ayat (3) KUHP tentang pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Sementara sanksi administrasi mendapat pemecatan, dikeluarkan dari dinas kemiliteran.

Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :

https://papua.inews.id/berita/terungkap-4-senior-penganiaya-prada-indra-hingga-tewas-juga-siksa-6-junior-lainnya/all

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut