4 Senior yang Aniaya Prada M Indra Wijaya hingga Meninggal juga Aniaya 6 Junior Lainnya
Sabtu, 26 November 2022 | 20:06 WIB
Diketahui, keempat tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan menyebabkan meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun dan junto Pasal 131 ayat (3) KUHP tentang pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Sementara sanksi administrasi mendapat pemecatan, dikeluarkan dari dinas kemiliteran.
Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :
https://papua.inews.id/berita/terungkap-4-senior-penganiaya-prada-indra-hingga-tewas-juga-siksa-6-junior-lainnya/all
Editor : Nanang Ichwan