get app
inews
Aa Read Next : Kondisi Fisik Tak Bugar, Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Tumbangkan Myanmar

Dua Pengedar Sabu Digrebek Polisi Ketika Asyik Bermain Judi Slot

Selasa, 15 November 2022 | 18:21 WIB
header img
Dua pengedar sabu di Tanggamus diamankan polisi saat asyik bermain judi slot (Indra Siregar/MNC Portal)

TANGGAMUS, iNewsSidoarjo.id - Hari apes memang tak ada di kalender. Ya, ungkapan itulah yang tepat bagi dua pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap polisi saat sedang judi slot.

Kedua pelaku di Tanggamus, Lampung itu tak sadar ketika polisi sedang menggerebek tempatnya.

Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf mengatakan, kedua pengedar tersebut bernama Adi Saputra alias WES (26) dan Apriamsyah alias Yan Gogo (35).

"Keduanya diamankan di Pekon Umbul, Kota Agung Timur. Mereka ditangkap atas informasi masyarakat yang resah dengan kelakuan pelaku," kata Yusuf, Selasa (15/11/2022).

Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya kedua tersangka teridentifikasi sedang berada di rumahnya masing-masing.

"Keduanya kami amankan tanpa perlawanan. Saat diamankan mereka sedang bermain judi slot," katanya.

Dari tangan tersangka Adi, polisi mengamankan barang bukti 10 plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 2.02 gram, tujuh plastik klip kosong, bungkus rokok, ponsel, KTP dan dompet.

Sementara dari tangan Apriansyah, diamankan barang bukti alat isap sabu atau bong, pipa kaca,pirek tiga sumbu, korek api, ponsel dan KTP. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :

https://lampung.inews.id/berita/asyik-main-judi-slot-pengedar-sabu-tak-sadar-digerebek-polisi/all

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut