get app
inews
Aa
Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Sawah Belum Dilunasi Pengembang, Pemilik Melakukan Aksi Tunggal Tancapkan Baliho

Selasa, 08 November 2022 | 21:35 WIB
header img
Nurul Kirom bin Abdul Malik warga Desa Damarsih, Kecamatan Buduran, melakukan aksi demo tunggal di atas tanah sawah yang sudah diuruk oleh pihak pengembang Diamond Village Juanda. (Foto : iNews Sidoarjo).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Nurul Kirom (42) bin Abdul Malik warga Desa Damarsih, Kecamatan Buduran, melakukan aksi demo tunggal di atas tanah sawah yang sudah diuruk oleh pihak pengembang Diamond Village Juanda, di Desa Damarsih Kec. Buduran Selasa (8/11/2022).

Aksinya menancapkan baliho itu dilakukan karena adanya dugaan, pihak developer belum menyelesaikan kewajibannya, melunasi pembayaran tanah milik pendemo yang dibebaskan pihak pengembang.

Dari keterangan Nurul Kirom, Pihak pengembang baru memberikan uang muka senilai Rp 100 juta, untuk tanah seluas sekitar 3500 m2, dari estimasi nilai tanah seharga Rp 2,6 Miliar.

Pelunasan dilakukan dengan cara mengangsur kepada pemilik tanah sawah molor beberapa bulan, dari kesepakatan bersama yang ditandatangani di atas materai.

"Hingga jelang akhir 2022, saya hanya masih menerima uang muka saja Rp 100 juta pada Desember 2021 dulu," ucap Nurul Kirom usai aksi.

Kirom menjelaskan, berdasarkan perjanjian di atas materai, setelah pembayaran uang muka senilai Rp 100 juta, pelunasan akan dilakukan secara mengangsur senilai Rp 416.667.000 sampai 6 kali di tahun 2022 sampai Maret 2023.

"Mulai bulan Maret, Juni, September 2022 mestinya pengembang Diamond Group harus mengangsur senilai Rp 416.667.000. Namun selama 2022 ini saya tidak menerim angsuran dari pihak Diamond Group," ungkap Kirom merincinya.

Masih kata Kirom, dalam perjanjian jual beli tanah sawah miliknya, juga ada poin pembelian bisa batal jika sampai pihak pembeli (Diamon Group) yang diwakili Fatimatu Zahro (27) warga perum Mutiara Keluarga Kec. Purworejo Pasuruan, tidak mengangsur dalam termin pertama yang jatuh bulan Maret 2022 lalu.

"Jangan salahkan saya jika saya melakukan aksi ini, dan akan memperkarakan yang masuk ke tanah saya yang belum dibayar sesuai dengan kesepakatan bersama tersebut," tegasnya.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut