get app
inews
Aa Text
Read Next : Kondisi Fisik Tak Bugar, Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Tumbangkan Myanmar

Ribuan Calhaj di Jawa Tengah Tarik Uangnya, Ini Alasannya

Senin, 07 November 2022 | 23:02 WIB
header img
Keberangkatan Calon Jemaah Haji Saat di Bandara Internasional Juanda. (Foto : ist).

KARANGANYAR, iNewsSidoarjo.id - Ada apa calon jamaah haji (calhaj) di Jawa Tengah ramai-ramai menarik uang pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Para calhaj yang menarik uangnya itu cukup banyak, bahkan mencapai ribuan.

Menurut data Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah, jumlah calon jemaah haji yang telah menarik uang pelunasan biaya haji mencapai 8.000 orang.

Dilansir dari iNews.id, penarikan uang tersebut karena lamanya waktu tunggu keberangkatan ke Tanah Suci hingga 30 tahun.

"Tahun lalu jumlah calon jemaah haji yang telah menarik uang miliknya sebanyak 8.200 orang. Sedangkan tahun ini sebanyak 8.000 orang," sebut Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Ahyani di sela acara Sapa Jamaah Tunggu Haji di Karanganyar, Senin (7/11/2022).

"Alasannya, selain faktor usia yang mayoritas telah berusia di atas 50 tahun, waktu tunggu keberangkatan hingga 30 tahun menjadi alasan untuk menarik uang miliknya," katanya.

Dia mengatakan terhitung hingga November, di Jawa Tengah, jumlah antrean calon jemaah haji tercatat ada sebanyak 873.562 orang. Padahal dua pekan lalu jumlahnya terdata 855.671 orang.

"Daftar antrean haji di Jawa Tengah sekarang 30 tahun. Daftar antrean haji paling lama ada di Sulawesi Selatan yang mencapai 45 tahun," katanya.

Melihat jumlah antrean jemaah haji yang terus bertambah di Jawa Tengah, kata dia, artinya ada penambahan ribuan orang mendaftarkan diri dalam dua pekan terakhir. Kondisi ini menambah panjang daftar tunggu antrean haji. Meski pun hak calon jemaah haji menarik uang miliknya, namun Ahyani sangat menyesalkan penarikan tersebut.

Pasalnya, bila pendaftar tak ada umur sebelum berangkat haji. jatah ibadah haji itu bisa dialihkan pada anaknya atau dialihkan pada anggota keluarga lainnya yang masih hidup. bisa istri atau suaminya.

"Haji dan umrah itu berbeda. Eman-eman kalau dibatalkan. Ketika sudah mendaftar haji, jika terjadi sesuatu misalnya meninggal dunia, pemberangkatannya bisa dialihkan ke anaknya atau suami atau istrinya dan lainnya," katanya.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut