Menurutnya hal tersebut dijamin dalam UU No. 40 Tahun 1999. Pengaduan publik dapat dilakukan secara tertulis atau dapat mengisi formulir pengaduan yang disediakan dewan pers.
"Semuanya ada di situs resmi Dewan Pers," tandas Korbid Komite Komunikasi Digital Provinsi Jawa Timur ini.
Sementara itu, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBHNU) Sidoarjo, Sudiro Husodo, mengatakan, publik bisa memanfaatkan haknya dalam memperoleh informasi yang benar dan berujung dengan meningkatnya kualitas pers.
"Ada banyak hal yang bisa dimanfaatkan, mulai hak jawab, hak koreksi dan sebagainya. Sehingga partisipasi semacam itu bisa mewujudkan pers yang berkualitas," papar pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini.
Editor : Nanang Ichwan