SIDOARJO, INewsSidoarjo.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidoarjo punya strategi untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam peningkatan kualitas pers di Kota Delta.
Ya, strategi tersebut dilakukan lewat seminar jurnalistik 2022 bertajuk. Seminar dengan "Menakar Partisipasi Publik Mewujudkan Pers Berkualitas" itu diikuti ratusan peserta dari berbagai elemen.
Peserta mulai dari OPD Pemkab Sidoarjo, organisasi kepemudaan (OKP), Perguruan Tinggi, organisasi mahasiswa, ormas, LSM, Kepala SMA/SMK, humas perusahaan dan wartawan ikut hadir.
Ketua PWI Kabupaten Sidoarjo Mustain mengatakan Seminar Jurnalistik 2022 ini menjadi salah satu program kerja PWI Kabupaten Sidoarjo sebagai upaya memaksimalkan pemahaman masyarakat terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Melalui seminar ini kami ingin mendorong partisipasi publik agar lebih maksimal untuk bersama-sama mewujudkan pers yang berkualitas," ujarnya ketika memberikan sambutan pada acara yang digelar di salah satu hotel di Sidoarjo.
"Karena peran serta masyarakat ini telah diatur dalam Pasal 17 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers," tambah dia.
Ia mengatakan, pada pasal 17 tersebut kehadiran pers dalam memberikan informasi yang sesuai dengan fakta dan kode etik harus dipantau oleh masyarakat.
"Hal itu merupakan hak masyarakat yang diamanatkan dalam Pasal 17 UU Nomor 40 Tahun 1999," bebernya.
Hadirkan Dua Narsum
PWI Sidoarjo menghadirkan dua narasumber yaitu Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Timur Machmud Suhermono dan Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBHNU) Sidoarjo, Sudiro Husodo.
Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Timur Machmud Suhermono mengatakan, partisipasi publik sangat diperlukan untuk mewujudkan pers yang berkualitas.
Menurut dia, sedikitnya ada dua hal yang bisa diadukan publik. Pertama terkait produk atau karya jurnalistik.
"Kedua, yang bisa diadukan adalah kegiatan wartawan saat mencari berita. Jika ada wartawan yang melanggar kode etik juga bisa diadukan," katanya saat menjadi narasumber dalam Seminar Jurnalistik 2022 ini.
Menurutnya hal tersebut dijamin dalam UU No. 40 Tahun 1999. Pengaduan publik dapat dilakukan secara tertulis atau dapat mengisi formulir pengaduan yang disediakan dewan pers.
"Semuanya ada di situs resmi Dewan Pers," tandas Korbid Komite Komunikasi Digital Provinsi Jawa Timur ini.
Sementara itu, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBHNU) Sidoarjo, Sudiro Husodo, mengatakan, publik bisa memanfaatkan haknya dalam memperoleh informasi yang benar dan berujung dengan meningkatnya kualitas pers.
"Ada banyak hal yang bisa dimanfaatkan, mulai hak jawab, hak koreksi dan sebagainya. Sehingga partisipasi semacam itu bisa mewujudkan pers yang berkualitas," papar pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini.
Editor : Nanang Ichwan