get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaringan Narkoba Lapas Dibongkar, Empat Pengedar Sabu Dibekuk di Pasuruan

Ajudan Wakapolres Rejang Lebong Digrebek Temen Sendiri, Saat Pesta Narkoba

Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:50 WIB
header img
Barang bukti yang diamankan dari SPM, ajudan Wakapolres Rejang Lebong ketika digerebek pesta narkoba di wisma (Era Neizma Wedya/MNC Portal)

LUBUKLINGGAU, iNewssidoarjo.id - Nasib sial dialami oknum anggota polisi berinisial SPM (24). Ajudan Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu tersebut kaget digerebek teman sesama polisi saat pesta narkoba di wisma.

Penggerebekan itu dilakukan Satresnarkoba Polres Lubuklinggau Polda Sumsek, pada Minggu (23/10/2022) di wisma Q di Jalan Yos Sudarso, Lubuklinggau.

Peristiwa bermula dari diamankannya dua terduga pelaku penyalagunaan norkotika. Dari dua orang tersebut polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa dua butir pil gambar kuda yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Melangsir dari iNews.id dari informasi keduanya, diketahui pil tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Satu pil mereka beli dengan cara patungan. Sedangkan satu pil lainnya milik temannya yang ada di Room 7 Wisma Q. Dari hasil pemeriksaan dari kedua orang ini polisi kemudian langsung menuju ke room 7 dan berhasil mengamankan empat orang laki-laki.

Belakangan diketahui satu dari empat orang yang ada di dalam room 7 tersebut ternyata oknum anggota Polres Rejang Lebong.

Oknum anggota tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau. Saat diintrogasi ternyata oknum tersebut tidak menyangkal telah menyuruh temannya membeli ekstasi.

Saat dites urine, ternyata hasilnya oknum tersebut diduga positif mengkonsumsi narkoba. Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ia belum mendapat informasi dari anggotanya.

"Saya belum menerima laporan, karena baru selesai giat di Palembang,” kata Harissandi, Rabu (26/10/2022).

Selain menangkap SPM, polisi menyita barang bukti berupa dua butir ekstasi, sepucuk senpi dinas Polri No: AE.S025131 merk PINDAD beserta amunisi sebanyak lima butir, kartu anggota, serta surat izin membawa/menggunakan senjata api No SIMSA/94/I/2022/LOG.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut