get app
inews
Aa Read Next : Kondisi Fisik Tak Bugar, Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Tumbangkan Myanmar

Modifikasi Mobil Angkutan untuk Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Pria di Sidoarjo Ditangkap Polisi

Jum'at, 02 September 2022 | 13:29 WIB
header img
Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi dari Satreskrim Polresta Sidoarjo 2 pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. (Foto:Yoyok Agusta/iNewsSidoarjo)

Di lokasi polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni RAS dan M sebagai kernet. Keduanya sedang beli bio solar senilai Rp. 500 ribu. Di isikan ke salah satu tandon dalam mobil ELF sebanyak 750 liter.

Mekanisme pemindahan atau menyedot Bio Solar dari tangki mobil ke dalam tandon tersebut, adalah menggunakan Pompa listrik yang dihubungkan dengan saklar yang dinyalakan oleh RAS (sopir), sedangkan M (kernet) yang melakukan pembayaran kepada petugas SPBU.

“Oleh tersangka BBM subsidi bio solar yang dibeli dengan harga Rp. 5.150 per liter akan dijual kembali seharga Rp. 7.000 per liter. Dari hasil pemeriksaan, upaya yang dilakukan tersangka saat beli di SPBU tidak ada kerjasama dengan petugas SPBU,” lanjut Kusumo.

Terhadap kedua Tersangka dikenakan sangkaan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yakni melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan /atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Milyar.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut