get app
inews
Aa Text
Read Next : Kondisi Fisik Tak Bugar, Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Tumbangkan Myanmar

Kapolsek Sukodono I Ketut Agus Wardana dan Anggotanya Berpangkat Aiptu Terancam PTDH

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 15:27 WIB
header img
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. (istimewa).

SURABAYA, iNewsSidoarjo.id - Tiga oknum anggota polisi di Sidoarjo terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal itu berdasarkan kesimpulan yang diambil hasl sidang etik.

Ketiga oknum tersebut yaitu Kapolsek Sukodono I Ketut Agus Wardana dan dua anggotanya berpangkat Aiptu, yakni TBH dan YS.

"Sudah dilakukan gelar dipimpin langsung Kabid Propam. Dari hasil gelar, tiga orang tersebut, satu AKP dan dua Aiptu, dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dilansir dari iNewsJatim.id, Sabtu (27/8/2022).

Diketahui, kapolsek Sukodono bersama dua anggota ditangkap dalam penggerebekan Bidpropam Polda Jatim di Mapolsek Sukodono, Selasa (23/8/2022) dinihari.

Penangkapan dilakukan setelah ketiga oknum polisi tersebut positif mengonsumsi narkoba jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Tak hanya di Mapolsek Sukodono, Bid Propam Polda Jatim juga menggelar tes urine besar-besaran di jajaran Polrestabes Surabaya.

Hasilnya, lima anggota Polsek Sukomanunggal juga terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan sementara, kelima oknum polisi itu hanya sebagai pengguna, bukan pengedar.

Kini kelima oknum polisi itu juga sudah ditahan di Mapolda Jatim.

iNewsSidoarjo Artikel berita ini telah tayang di iNewsJatim.id, baca link berita ini :

https://jatim.inews.id/berita/pelanggaran-etik-berat-kapolsek-sukodono-dan-2-anggota-terancam-dipecat-tidak-hormat/all

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut