KUPANG, iNews.id - Ada-ada saja yang dilakukan OK, ibu penjual penjual sayur di Kupang, NTT ini. Bukan menjajakan sayurnya agar cepat laku, justru malah asik main judi online.
Akibatnya, ibu 42 tahun itu ditangkap polisi. Selain itu, seorang tukang ojek juga diamankan dalam kasus yang sama.
"Keduanya melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," ujar Kasat Reskrim Polresta Kupang AKP Hasri Djaha, Minggu (21/8/2022) malam.
Hasri mengatakan, penjual sayur yang ditangkap adalah perempuan berinisial OK (42). Sedangkan tukang ojek adalah JP (42). Mereka ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polresta Kupang pada Sabtu (20/8) sore di rumahnya masing-masing.
Selain bermain judi online untuk diri sendiri, mereka juga menyediakan akun dan fasilitas bagi orang lain yang ingin main judi online melalui handphone.
"Keduanya saat ini masih menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.
Editor : Nanang Ichwan