JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Semua penumpang Damri kini wajib vaksin booster Covid-19, mulai Minggu (17/7/2022).
Jika ditemukan belum mendapat booster, penumpang harus menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Melangsir dari iNews.id aturan itu tertuang pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Seluruh pelanggan Damri wajib check in menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan memindai barcode yang telah disediakan di setiap pool keberangkatan.
Namun, bagi pelanggan Damri yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Corporate Secretary Damri Akhmad Zulfikri, Sabtu (16/7/2022).
Berikut ini aturan lengkap mengenai syarat perjalanan menggunakan Damri :
1. Pelanggan yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Pelanggan Damri yang sudah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
3. Pelanggan Damri yang sudah vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
4. Pelanggan Damri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit medis lainnya yang menyebabkan tidak dapat mendapatkan vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Pelanggan Damri dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
6. Pelanggan Damri yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen maupun RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan