Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : SMA Progresif Bumi Shalawat Buka Pintu Dunia untuk Santri, Resmi Gandeng IFI Ajarkan Bahasa Prancis
Advertisement . Scroll to see content

Awas!Bagi yang Ikut Halangi Penangkapan Mas Bechi, DPR : Bisa Dijerat UU TPKS

Jum'at, 08 Juli 2022 | 14:25 WIB
  • author Felldy Utama
Awas!Bagi yang Ikut Halangi Penangkapan Mas Bechi, DPR : Bisa Dijerat UU TPKS
Tersangka pencabulan di Jombang yang merupakan anak kiai, MSAT alias Mas Bechi akhirnya ditangkap. (Foto: MPI)

Oleh karenanya, dia meminta pihak kepolisan turut menerapkan UU TPKS dalam kasus Mas Bechi. Baik untuk kasus pencabulannya, maupun terkait pihak-pihak yang menghalangi penyidikan. “Pembelaan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang dibenarkan secara hukum, misalnya melalui lawyer atau pengacara,” ujarnya.

“Jadi perlu kelegawaan dari semua pihak agar proses hukum bisa berjalan dengan baik. Jika tidak, maka ketentuan hukum yang mengatur tentang TPKS justru akan menjadi risiko bagi pihak-pihak yang sengaja mengahalang-halangi,” tutur dia.

Artikel ini telah tayang di iNews.id, baca selengkapnya di link berikut ini :

https://www.inews.id/news/nasional/dpr-sebut-pihak-yang-rintangi-penangkapan-mas-bechi-di-jombang-bisa-dijerat-dengan-uu-tpks/all

Editor: Nanang Ichwan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut