get app
inews
Aa Read Next : Hanya Gara-gara Ini, Tentara Israel Tembak Mati Seorang Warga Palestina

Awas!Bagi yang Ikut Halangi Penangkapan Mas Bechi, DPR : Bisa Dijerat UU TPKS

Jum'at, 08 Juli 2022 | 14:25 WIB
header img
Tersangka pencabulan di Jombang yang merupakan anak kiai, MSAT alias Mas Bechi akhirnya ditangkap. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Bagi pihak yang ikut menghalangi penangkapan tersangka pencabulan di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi bisa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pernyataan itu disampaikan oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Luluk Nur Hamidah.

"Untuk kasus di Jombang, pihak yang menghalangi bisa dijerat pidana jika diterapkan UU TPKS," ujar Luluk, Jumat (8/7/2022). "Bapaknya sudah jelas terbuka minta agar anaknya tidak ditangkap. Lalu simpatisan yang secara sengaja menghalangi aparat melakukan penangkapan, apalagi dengan perlawanan,” tambah dia.

Perlu diketahui, Mas Bechi merupakan anak petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Kiai Mukhtar sendiri berkali-kali meminta polisi tak menangkap Mas Bechi dan berjanji akan menyerahkan sendiri anaknya ke polisi. Polisi sudah berusaha melakukan penjemputan paksa namun mendapat perlawanan dari simpatisan Ponpes Shiddiqiyyah.

Bahkan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha terkena siraman kopi panas dari salah seorang simpatisan hingga terluka. Luluk menyampaikan aturan yang dimaksud itu tertuang dalam Pasal 19 UU TPKS yang berbunyi sebagai berikut.

"Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi dalam perkara TPKS dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun," bunyi pasal tersebut.

Oleh karenanya, dia meminta pihak kepolisan turut menerapkan UU TPKS dalam kasus Mas Bechi. Baik untuk kasus pencabulannya, maupun terkait pihak-pihak yang menghalangi penyidikan. “Pembelaan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang dibenarkan secara hukum, misalnya melalui lawyer atau pengacara,” ujarnya.

“Jadi perlu kelegawaan dari semua pihak agar proses hukum bisa berjalan dengan baik. Jika tidak, maka ketentuan hukum yang mengatur tentang TPKS justru akan menjadi risiko bagi pihak-pihak yang sengaja mengahalang-halangi,” tutur dia.

Artikel ini telah tayang di iNews.id, baca selengkapnya di link berikut ini :

https://www.inews.id/news/nasional/dpr-sebut-pihak-yang-rintangi-penangkapan-mas-bechi-di-jombang-bisa-dijerat-dengan-uu-tpks/all

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut