Logo Network
Network

Eksekutor Penemabakan Juragan Rosokan, Dijanjikan Uang Rp 100 juta

Yoyok Agusta
.
Jum'at, 01 Juli 2022 | 21:03 WIB
Eksekutor  Penemabakan Juragan Rosokan, Dijanjikan Uang Rp 100 juta
Eksekutor Penembakan Juragan Rongsokan dijanjikan Uang Rp 100 juta. ( Yoyok agusta/iNews)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id- Eksekutor penembakan juragan rongsokan di Sidoarjo mengaku mendapatkan upah Rp100 juta untuk menjalankan aksinya.

Janji tersebut diberikan otak penembakan berinisial E yang tak lain sepupu korban sendiri. Pengakuan itu disampaikan pelaku J saat berada di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (1/7/2022).

Sial bagi J, sebelum upah tersebut diterima dia lebih dulu ditangkap polisi.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kasus penembakan juragan rongsokan, M Sabar, merupakan pembunuhan berencana. Otak pelaku yakni E yang kini menjadi buron.

"E ini yang menyuruh J untuk menembak korban. Dia menjanjikan upah Rp100 juta," katanya.

Kusumo mengatakan, pembunuhan berencana tersebut dilatarbelakangi asmara. Otak penembakan, E, menyimpan dendam, karena korban dianggap oleh E, pernah menggoda istrinya lima tahun lalu.

Sedangkan terkait senjata api, pihaknya masih akan membawa ke labfor untuk uji balistik. Uji ini diperlukan untuk mengetahui jenis senjata tersebut, apakah rakitan atau buatan pabrik.

"Senjata api ini milik otak penembakan, E. Kita belum bisa memastikan senpi ini rakitan atau bukan, menunggu hasil labfor," ujarnya.

Sementara itu tersangka J dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, Pasal 340 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News

Bagikan Artikel Ini