13.851 Narapidana Jatim Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri, Negara Hemat Rp 8,1 Miliar

Yoyok Agusta
Sebanyak 13.851 Narapidana di 39 lapas/ rutan di Jatim memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri 2022. Foto istimewa

 SURABAYA, iNewsSidoarjo.id- Sebanyak 13.851 Narapidana di 39 lapas/ rutan di Jatim memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri 2022.

Dari jumlah itu, 136 orang diantaranya bisa langsung bebas. Sehingga, negara bisa menghemat anggaran sebesar Rp 8,1 miliar.

Penghematan itu berasal dari anggaran untuk biaya makan narapidana. Perlu diketahui bahwa Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan untuk Jatim adalah sebesar Rp 20.000/ narapidana/ hari.

“Jika dikalikan jumlah narapidana yang mendapatkan (remisi) dan jumlah hari remisi yang diberikan, maka ada penghematan sekitar Rp8,1 miliar,” ujar Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo saat meninjau Rutan I Surabaya, Minggu sore ini (1/5/2022).

Teguh yang didampingi Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati menyebutkan bahwa saat ini ada 28.239 warga binaan pemasyarakatan di Jatim.

Mayoritas sudah berstatus narapidana dengan jumlah 22.572 orang. Sisanya berstatus tahanan.

“Untuk yang statusnya masih tahanan, belum berhak mendapatkan remisi,” terangnya.

Remisi yang diberikan juga bervariasi. Paling sedikit 15 hari untuk narapidana yang baru menjalani pidana selama 6-12 bulan.

Untuk narapidana yang telah menjalani masa hukuman di tahun pertama hingga ketiga mendapatkan pengurangan masa kurungan selama 1 bulan.

Sedangkan untuk narapidana yang telah menjalani 4-5 tahun penjara mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

“Untuk yang sudah enam tahun lebih mendapatkan remisi dua bulan,” jelas Teguh.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network