SURABAYA, iNewsSidoarjo.id-Sebanyak 14.395 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Jatim diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri 2022.
Saat ini, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim sedang menunggu SK dari Ditjen Pemasyarakatan.
Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto menyebutkan bahwa pengusulan itu menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-354 Tanggal 8 Maret 2022.
Dia menjelaskan bahwa WBP yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang berstatus narapidana saja. Mereka tersebar di 39 lapas, rutan dan LPKA di seluruh Jatim.
Tiga Lapas Kelas I yang ada di Jatim masih menjadi pengusul terbanyak. Lapas I Malang menjadi satker yang paling banyak mengusulkan yaitu dengan 1.800 WBP.
Disusul Lapas I Surabaya dengan 1.646 orang. Dan di urutan ketiga adalah Lapas I Madiuan yang mengusulkan 718 WBP.
"Saat ini jumlah WBP di Jatim ada 28.069 orang, 22.373 orang diantaranya sudah berstatus narapidana," ujarnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait