JAKARTA - Sejarah THR atau Tunjangan Hari Raya di Indonesia sudah tak asing lagi ditelinga masyarakat kita.
Bahkan, THR sangat identik dengan hari raya seperti lebaran, natal dan hari besar lainnya. THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, sebenarnya sejak kapan THR mulai dikenal di Indonesia? Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan berikut.
Sejarah THR Tunjangan Hari Raya atau THR mulai diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1950-an. Orang yang pertama memperkenalkan istilah THR adalah Perdana Menteri dari Masyumi, Soekiman Wirjosandjojo.
Seorang adik kandung dari Satiman Wirjosandjojo, pendiri Jong Java yang lahir di Jawa Tengah, 1898. Sejak 27 April 1951 – 3 April 1952, Soekiman Wirjosandjojo menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia ke-6.
Kabinet yang dipimpinnya dikenal dengan nama Kabinet Sukiman-Suwirjo. Salah satu program kerja kabinet ini adalah meningkatkan kesejahteraan terhadap para pegawai atau aparatur negara.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Soekiman Wirjosandjojo selaku Perdana Menteri saat itu, menjelang hari raya para pamong praja (sekarang, PNS) harus diberi tunjangan.
Kebetulan saat itu perekonomian dalam negeri Indonesia sedang dalam kondisi yang stabil, sehingga untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, pemerintah memberikan tunjangan hari raya.
Besarnya tunjangan hari raya oleh pemerintah kala itu besarannya antara Rp125 hingga Rp200. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah saat itu mendapat protes dari para buruh yang bekerja di perusahaan swasta.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait