Pertengkaran tersebut berlarut hingga pada Januari 2024, saksi Suwarni melihat bercak merah di dada terdakwa usai keluar dari kamar mandi. Saksi pun curiga bahwa terdakwa melakukan perselingkuhan dengan perempuan lain.
Kondisi itu pun semakin memperparah situasi rumah tangga keduanya, hingga akhirnya terdakwa mengusir dan mengumpat kepada saksi Suwarni yang dilakukan pada Februari 2024. "Mingato teko omah kene, Iki omah e anakku. Bangsat. (Pergi dari rumah sini, ini rumahnya anakku)," ucap Dewi ketika membacakan putusan.
Tak hanya itu, kondisi semakin memperparah keadaan ketika terdakwa menyodori kertas kosong untuk ditanda tangani saksi. "Ini kertas tanda tangani izinono aku menikah," ucap Hakim membacakan pertimbangan.
Hal itu yang membawa dampak psikologis korban yang luar biasa berat karena selama waktu tersebut korban banyak mengalami tekanan mental/depresi berat akibat perlakuan serta lontaran kata-kata kasar tanpa alasan yang jelas dari terdakwa. Kondisi itu dikuatkan dengan hasil forensik psikolog.
Meski demikian, atas vonis tersebut tim advocat terdakwa Sholeh, Yunus Susanto masih pikir - pikir untuk melakukan upaya banding. "Pikir-pikir yang Mulia," ucap Yunus yang saat ini sebagai Ketua DPC Peradi Sidoarjo itu. Begitupun dengan penuntut. "Kami juga pikir-pikir yang Mulia," ucap Wahid, Jaksa Penununtut Umum Kejari Sidoarjo.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
