Kemasan satu liter hanya berisi sekitar 700 hingga 900 mililiter, sementara kemasan lima liter rata-rata hanya terisi sekitar 4,6 liter. Dalam menjalankan aksinya, HPT berperan sebagai pemodal utama.
MHS dan SST bertugas mengawasi jalannya produksi di lapangan, sedangkan ARS mengoperasikan mesin pengemasan. “Tindak pidana ini ternyata sudah berlangsung sejak Desember 2025. Dalam sekali produksi bisa menghasilkan 900 sampai 1.000 karton dengan omzet kurang lebih Rp 234.996.000,” ungkap Roy.
Peredaran produk ilegal ini tidak hanya terbatas di Jawa Timur. Polisi menemukan distribusinya telah menjangkau berbagai daerah, termasuk Tarakan di Kalimantan Utara serta sejumlah wilayah lain seperti Jember dan Trenggalek.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti, mulai dari mesin pengemasan, tangki penyimpanan, ribuan botol kosong, ratusan karton siap edar, hingga satu unit mobil tangki pengangkut minyak curah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. “Para tersangka kami ancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun,” tegasnya.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
