Pendemo Tuding Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Arogan, Ini Penyebabnya

Nanang Ichwan
Para pendemo ketika menggelar aksi di depan Kantor Kejari Sidoarjo Jalan Sultan Agung Sidoarjo. Foto : ist.

Meski demikian, atas insiden tersebut pihak Kejari Sidoarjo diwakili Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Wahid, S.H dan Andik Susanto, S.H, M.H secara kelembagaan meminta maaf atas insiden kurang nyaman yang dialami dua advokat mewakili FAMKri dan MAPIK.

Menurutnya situasi panas terik dan perut kosong saat bulan puasa, bisa memicu emosi seseorang. "Kejadiannya seperti apa, kami tidak tahu persis, karena tidak ikut menemui. Kebetulan tadi Kasi Intel dan Kasi Pidum yang menemui dan kemudian terjadi keributan. Mungkin siang hari perut kosong dan kebetulan bulan puasa akhirnya terjadi miskomunikasi dan mohon dimaafkan jika ada salah kata," tutur Wahid ketika menjelaskan kepada wartawan.

"Sementara itu yang bisa kami sampaikan. selanjutnya terkait masalah ini, nanti akan dijawab oleh Pak Kasi Pidum atau Pak Kasi Intel yang tau persis saat di ruangan tadi," ucap kedua Jaksa senior itu. Meski demikian, para pendemo itu menyuarakan kasus dugaan krimininalisasi yang menjerat Furqon Azizi, seorang pedagang kasur.

Ia menggelar aksi di Polresta Sidoarjo kemudian ke Kantor Kejari Sidoarjo. Berdasarkan rilis yang dibagikan, kasus tersebut berawal dari hubungan dagang antara Furqon Azizi dengan PT Dynasti Indomegah yang terjalin sejak 2019. Masalah muncul ketika Furqon mengalami keterlambatan pembayaran yang menurut para advokat murni merupakan bentuk wanprestasi.

Diketahui, keterlambatan pembayaran itu dipicu masalah internal keluarga Furqon terkait sengketa waris di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang mengganggu keuangan usahanya. Sebenarnya, menurut rilis tersebut, ada upaya itikad baik dari pihak Furqon untuk menyelesaikan kewajibannya. Diantaranya 20 Desember 2023, Furqon melakukan pembayaran sebesar Rp 20 juta via transfer e-banking.

Kemudian tanggal 21 Desember 2023, penyerahan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama H Muh Sochim (ayah Furqon) dengan persetujuan keluarga. Meski demikian pihak marketing PT Dynasti Indomegah, Dewi Sulis Herawati tetap melaporkan Furqon ke Polda Jatim pada Februari 2024 atas dugaan penggelapan. Kasus ini, kemudian dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo hingga berujung pada penahanan Furqon pada 21 Februari 2026.

Editor : Aini Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network