Lebih lanjut, Kompol Sugeng mengatakan, syarat untuk penitipan motor maupun mobil ke Polsek Balongbendo yakni dengan menunjukkan STNK asli kendaraan, KTP dan SIM pemilik kendaraan.
Penitipan kendaraan ini rencananya akan mulai dibuka beberapa hari menjelang lebaran. “Untuk syaratnya, pemilik harus menunjukkan STNK asli kendaraan, KTP dan SIM. Nanti akan kita sosialisasikan lagi, tanggal berapa mulai dibuka penitipannya,” perwira polisi dengan melati satu di pundak itu.
Motor maupun mobil yang dititipkan di kantor Polsek Balongbendo akan berada dalam penjagaan dan pengawasan Polisi.
Selain memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi pemudik, kegiatan itu diharapkan bisa meminimalisir potensi gangguan kamtibmas di rumah warga yang ditinggal mudik. “Pada intinya kita ingin memberikan rasa aman, nyaman dan tenang, kepada masyarakat yang mudik. Nanti saat kembali, mereka bisa langsung mengambil kendaraannya di Polsek dengan kembali menunjukkan bukti kepemilikan motor atau mobilnya,” pungkas Kompol Sugeng.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
