Satpol PP Sidoarjo Tertibkan 16 Reklame Ilegal di Jalan Utama

Nanang Ichwan
Reklame Ilegal di sepanjang jalan utama Sidoarjo ditertibkan Satpol PP. Foto:ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Deretan reklame yang melanggar aturan mulai disisir Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Dalam operasi penertiban yang digelar di sejumlah ruas jalan utama, petugas menindak puluhan reklame komersial yang dinilai tidak sesuai ketentuan perizinan maupun pajak.

Penertiban tersebut dilakukan Regu Reklame Satpol PP Sidoarjo dengan melibatkan enam personel. Sasaran operasi meliputi Jalan Raya Gajahmada, Jalan Raya Mojopahit, hingga Jalan Raya Candi Lingkar Timur.

Plt Kepala Bidang (Kabid) Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Raden Novianto Koesno Adi Putro mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 81 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. “Penertiban ini kami lakukan sebagai upaya penegakan aturan daerah. Dari hasil kegiatan hari ini, terdapat 16 reklame yang ditertibkan,” ujar Novianto, Senin (9/2).

Novianto merinci, dari total reklame yang ditertibkan tersebut, tujuh unit diketahui masa pajak atau izinnya telah habis. Enam reklame lainnya tidak membayar pajak, sementara tiga reklame dipasang tidak sesuai dengan peruntukannya. “Mayoritas reklame yang kami tertibkan berupa banner sebanyak 15 unit dan satu spanduk,” jelasnya.

Selain melakukan penertiban fisik, petugas juga menyampaikan surat pemberitahuan serta menempelkan stiker penyegelan pada reklame yang melanggar. Salah satunya reklame tetap milik sebuah bank berukuran 2x3 meter dua sisi serta reklame penunjuk arah klinik berukuran 1x1 meter dua sisi yang berada di kawasan Jalan Raya Wadung Asri.

Tak hanya itu, Satpol PP juga menyampaikan balasan surat pemberitahuan terkait pemasangan atribut atau bendera partai politik di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Novianto mengimbau para pelaku usaha agar lebih tertib dalam memasang reklame. “Kami mengimbau kepada para pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan perizinan dan penempatan reklame demi menjaga ketertiban dan keindahan wilayah Kabupaten Sidoarjo,” tegasnya.

Ia menegaskan, penindakan lanjutan akan dilakukan jika masih ditemukan pelanggaran serupa. “Nanti kalau masih membandel akan ditindak,” pungkasnya.

Editor : Aini Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network