Polres Nganjuk Ungkap 933 Kasus Pidana Sepanjang 2025, Pelanggaran Lalu Lintas Naik Signifikan

Johnarief
Ungkap kasus akhir tahun 2025 Polres Nganjuk. Foto: ist.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 524,2 gram, ganja 4,7 gram, ekstasi 0,5 butir, serta uang tunai Rp18.387.000 dan barang pendukung lainnya. “Peningkatan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk,” tegas Henri.

Sementara itu, di bidang lalu lintas, Satlantas Polres Nganjuk mencatat 9.624 pelanggaran lalu lintas sepanjang 2025, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 5.995 pelanggaran. Jumlah teguran juga meningkat dari 46.292 menjadi 52.318 teguran.

Jenis pelanggaran didominasi oleh tidak menggunakan helm, pelanggaran rambu lalu lintas, kelengkapan kendaraan, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 150 knalpot brong dan 26 velg kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, tercatat 3.333 SIM dan 6.291 STNK yang ditilang.

Kapolres Nganjuk menegaskan, hasil evaluasi akhir tahun ini akan menjadi dasar peningkatan kinerja kepolisian ke depan. “Kami akan terus meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat, serta mengedepankan upaya pencegahan agar angka kriminalitas dan pelanggaran lalu lintas dapat ditekan,” pungkasnya.

Editor : Aini Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network