Dalam rekonstruksi diperagakan bahwa korban pertama mengalami 40 luka tusukan, korban kedua 29 luka tusukan, sementara ED yang selamat mengalami 18 luka tusukan. Usai melakukan aksinya, pelaku membuang pisau ke sungai di belakang rumah kos korban.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menyatakan pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. “Pelaku kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, Sandi Puguh Irawan, pendamping hukum pelaku, menjelaskan bahwa pelaku dan korban diketahui telah menjalin hubungan asmara selama sekitar dua tahun.
Menurutnya, pelaku merasa sakit hati karena korban masih menjalin komunikasi dengan pria lain melalui pesan singkat. “Sebetulnya sempat ada upaya berdamai. Namun karena masih ada pesan masuk ke WhatsApp korban, pelaku kembali diliputi emosi dan akhirnya melakukan perbuatan tersebut,” kata Sandi Puguh Irawan.
Pihak kepolisian menegaskan rekonstruksi ini digelar untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
