NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Kepolisian Resor Nganjuk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan dan anaknya yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur.
Rekonstruksi tersebut memperagakan 59 adegan, mulai dari awal hingga akhir peristiwa, Jumat (19/12/2025). Rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh DS (30), warga Desa Jogomerto, Kecamatan Tanjunganom, ini menyasar Elvi Nurhayati (41) dan Ellinda Jeza Ika (22).
Kegiatan rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat aparat kepolisian dan berjalan lancar dari adegan pertama hingga adegan terakhir. Dari hasil rekonstruksi terungkap, motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati dan kecemburuan. Pelaku diduga tidak menerima kenyataan bahwa korban berencana kembali kepada suaminya.
Penyidik juga mengungkap, sebelum kejadian pelaku membeli sebilah pisau dapur yang kemudian digunakan untuk menghabisi dua korban serta melukai ED (18), anak korban lainnya, yang selamat dalam peristiwa tersebut. Pisau itu dibeli pada Jumat, 21 November 2025, di Pasar Warujayeng, Kabupaten Nganjuk.
Dalam rekonstruksi diperagakan bahwa korban pertama mengalami 40 luka tusukan, korban kedua 29 luka tusukan, sementara ED yang selamat mengalami 18 luka tusukan. Usai melakukan aksinya, pelaku membuang pisau ke sungai di belakang rumah kos korban.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menyatakan pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. “Pelaku kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, Sandi Puguh Irawan, pendamping hukum pelaku, menjelaskan bahwa pelaku dan korban diketahui telah menjalin hubungan asmara selama sekitar dua tahun.
Menurutnya, pelaku merasa sakit hati karena korban masih menjalin komunikasi dengan pria lain melalui pesan singkat. “Sebetulnya sempat ada upaya berdamai. Namun karena masih ada pesan masuk ke WhatsApp korban, pelaku kembali diliputi emosi dan akhirnya melakukan perbuatan tersebut,” kata Sandi Puguh Irawan.
Pihak kepolisian menegaskan rekonstruksi ini digelar untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
