GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Polres Gresik melakukan penyelidikan terhadap aplikasi “Go Matel” yang diduga disalahgunakan oleh oknum debt collector dalam aktivitas penagihan.
Aplikasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk melacak dan menekan debitur sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa empat orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuatan dan pengelolaan aplikasi tersebut.
Keempat saksi masing-masing berinisial F selaku Komisaris, D sebagai Direktur Utama, R selaku Direktur, serta K yang berperan sebagai pembuat aplikasi.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan jajaran kepolisian.
Dari hasil pemantauan di media sosial, petugas menemukan informasi terkait keberadaan aplikasi Mata Elang atau “Go Matel” yang dikembangkan oleh salah satu perusahaan di wilayah Gresik. “Informasi awal kami peroleh melalui patroli siber. Selanjutnya, kami melakukan pendalaman untuk memastikan fungsi serta tujuan dari aplikasi tersebut,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu, Kamis (18/12/2025).
Berdasarkan temuan awal itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik melakukan klarifikasi dan pengumpulan keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat. Penyelidikan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan data pribadi serta kemungkinan pelanggaran hukum dalam praktik penagihan.
AKBP Rovan menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Ia juga memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan tidak sesuai ketentuan hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector. Laporan dapat disampaikan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
