GRESIK, iNewsSidoarjo.id — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) resmi menetapkan Direktur Utama PT BRN, IM (29), sebagai tersangka dalam kasus illegal logging berskala besar di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Status tersangka diberikan setelah rangkaian operasi penindakan pada Oktober 2025 yang mengungkap praktik pembalakan liar terorganisir.
Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa PT BRN diduga kuat melakukan pembalakan liar sejak 2022 di wilayah Desa Tuapejat dan Desa Betumonga, termasuk di kawasan hutan produksi.
Modus yang digunakan adalah menebang kayu di luar areal berizin (PHAT) serta memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) untuk menyamarkan kayu ilegal agar tampak legal. Saat ini, IM ditahan di Rutan Sumatera Barat, sementara seluruh barang bukti tetap diamankan di lokasi.
Perhitungan awal menunjukkan potensi kerugian negara dari komponen DR dan PSDH mencapai Rp 1,44 miliar. Jika ditambah kerugian lingkungan akibat rusaknya hutan, total kerugian diperkirakan melonjak hingga Rp 447,09 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari strategi pemerintah menutup celah perusakan hutan dari hulu hingga hilir.
Ia menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan telah membekukan sejumlah izin pemanfaatan kayu di areal PHAT bermasalah dan memperketat verifikasi alas hak oleh dinas kehutanan provinsi. “Pengawasan terhadap pemegang PBPH dan pelaku usaha kehutanan kami perketat berbasis keterlacakan bahan baku. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi berlapis hingga pencabutan izin dan proses pidana,” ujarnya dalam konferensi pers penertiban kawasan hutan di Pelabuhan Gresik, Senin (1/12).
Sementara itu, Direktur D pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta, menyebut aksi illegal logging ini diduga berlangsung secara terstruktur dari hulu hingga hilir. Ia menegaskan bahwa dari pengungkapan kasus ini, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp 447 miliar, belum termasuk nilai kerusakan lingkungan yang diperkirakan jauh lebih besar.
Sugeng menambahkan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan. Jaksa dan penyidik terus menelusuri aktor intelektual yang diduga berada di balik perusakan lingkungan tersebut.
Dengan selesainya penyusunan berkas perkara, tim penyidik dan kejaksaan kini bersiap melimpahkan kasus ini ke persidangan. Pemerintah berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera serta memastikan tata kelola hutan yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam operasi pada 2 Oktober 2025, tim gabungan Gakkumhut dan JAMPIDUM menyita 17 alat berat, 9 unit truk logging, serta 2.287 batang kayu ilegal dengan volume 435,62 m³.
Operasi lanjutan pada 11 Oktober 2025 di Gresik turut mengamankan 1.199 batang kayu bulat yang diangkut menggunakan Tugboat TB JENEBORA 1 dan Tongkang TK KENCANA SANJAYA, dengan total volume mencapai 5.342,45 m³.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
