Kindy Rinaldy Syahrir menjelaskan bahwa isu-isu yang muncul terkait penggunaan Coretax, seperti masukan dari wartawan Sidoarjo mengenai penggunaan yang dianggap belum sepenuhnya lancar, umumnya adalah tantangan masa transisi menuju sistem baru. "Tantangan yang muncul umumnya berkaitan dengan masa transisi menuju sistem baru, sebagaimana pengguna teknologi modern yang memerlukan waktu untuk menyesuaikan diri," terangnya.
Ia menegaskan, sistem Coretax telah dibangun dengan standar keamanan berlapis untuk merespons meningkatnya ancaman kejahatan digital. Meskipun demikian, Kanwil DJP Jawa Timur II telah membuat sejumlah proses lebih praktis, termasuk integrasi data, serta peningkatan kapasitas bandwidth untuk meminimalisasi potensi keterlambatan akses pada periode penggunaan tinggi.
Kanwil DJP Jawa Timur II kemudian mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax dan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik DJP.
Hingga saat ini, tingkat aktivasi baru mencapai 19% dan registrasi kode otorisasi baru 10%. Dukungan dan partisipasi aktif Wajib Pajak dinilai sangat penting untuk memastikan kelancaran layanan perpajakan berbasis Coretax di masa mendatang.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
