SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Aksi cepat Unit Reskrim Polsek Sukodono membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, polisi berhasil meringkus pelaku pencurian alat elektronik di Musala At Taqwa, Perumahan Grand Anggaswangi, Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono.
Pelaku diketahui bernama Eddy Santoso (42), warga Dusun Banjar Melati, Desa Pabean, Kecamatan Sedati. Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya setelah polisi mengantongi bukti kuat dari rekaman CCTV.
Kapolsek Sukodono AKP Saadun membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan tersangka pencurian dua wireless dan satu amplifier di musala. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (20/10).
Diketahui, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (10/10) pagi. Usai salat subuh, Ketua Takmir Musala, Rianto (40), menutup musala sekitar pukul 04.30, namun lupa mencabut kunci dari pintu.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
