SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan Surabaya berinisial JH dan WI berlanjut. Penyidik Polresta Sidoarjo dikabarkan telah memanggil RR, pelapor sekaligus korban, saksi pelapor (ayah RR), dan dua orang terlapor. Para pihak itu dipanggil guna memberikan keterangan terkait kejadian pemerasan yang merugikan korban jutaan rupiah tersebut.
Kanit Pidum Polres Sidorajo, Iptu Patria ketika dikonfirmasi terkait kebenaran pemeriksaan terhadap para pihak itu membenarkan. "Betul Pak. Saat ini kami sedang proses penyelidikan dan segera akan dilakukan gelar perkara," kata Iptu Patria, Rabu (8/10/25).
Andry Ermawan kuasa hukum pelapor ketika di konfirmasi turut membenarkan terkait pemeriksaan terhadap para pihak tersebut. "Iya benar. Senin (6/10/25) saya paginya mendampingi ayah dari pelapor untuk kasih keterangan tentang adanya dugaan pemerasan itu. Siangnya itu terlapor WI diperiksa dan Selasa (7/10/25) itu si JH. Kalau pelapor sudah terlebih dahulu sekira dua minggu yang lalu," ungkap Ketua IKADIN Sidoarjo itu.
Lebih lanjut, Andry menegaskan bahwa untuk selanjutnya proses hukum terhadap dua oknum terlapor itu diserahkan kepada penyidik Polresta Sidoarjo agar diusut secara tuntas. "Kami serahkan kelanjutan proses hukum kasus ini kepada penyidik sampai tuntas," tegasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
