20 Tersangka Narkoba Diamankan dalam 12 Hari Operasi Tumpas Narkoba di Gresik

Agus Ismanto
Polres Gresik ungkap kasus operasi Tumpas Narkoba. Foto: Agus Ismanto.

GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Polres Gresik berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 12 hari melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.

Sejak digelar pada 30 Agustus hingga 10 September 2025, operasi ini berhasil menahan 20 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Gresik.

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, menjelaskan bahwa selama operasi, pihak kepolisian mengungkap sebanyak 16 kasus narkoba yang melibatkan 20 tersangka.

Selain itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir pil dobel L, yang diduga akan diedarkan di wilayah tersebut. “Kami fokuskan operasi ini untuk memberantas peredaran narkoba di sejumlah titik di Gresik, khususnya di kawasan yang kami identifikasi sebagai lokasi rawan peredaran narkoba,” ujar Kompol Danu dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Gresik, Selasa (16/9/2025).

Dari 16 kasus yang terungkap, Kecamatan Manyar dan Menganti menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak. Di Kecamatan Manyar, pihak kepolisian mengungkap lima kasus dengan melibatkan 8 tersangka, sementara di Kecamatan Menganti, ditemukan enam kasus dengan 7 tersangka.

Tidak hanya itu, pengungkapan juga dilakukan di sejumlah wilayah lainnya seperti Sidayu, Bungah, dan Driyorejo. Salah satu kasus yang menonjol terjadi di Kecamatan Sidayu dan Bungah, di mana lima tersangka diamankan dengan barang bukti 2,05 gram sabu-sabu, 590 butir pil dobel L, dan uang tunai sebesar Rp354 ribu.

Sedangkan di Kecamatan Menganti, seorang residivis narkoba kembali ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,662 gram dan uang tunai Rp300 ribu.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku pun beragam, mulai dari transaksi di jalan raya hingga penyembunyian narkoba di dalam bungkus rokok, seperti yang terjadi di Menganti. Di Kecamatan Manyar, polisi juga berhasil menangkap dua pengedar sabu dengan total barang bukti 14 paket sabu.

Kompol Danu menegaskan, pihak kepolisian tidak akan berhenti untuk terus memerangi peredaran narkoba di Gresik. "Kami mengimbau kepada seluruh warga, terutama generasi muda, untuk bersama-sama menjaga wilayah ini dan menjauhi narkoba. Laporkan segera jika mengetahui adanya informasi peredaran narkoba," tegasnya.

Para tersangka yang telah diamankan kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mereka terancam hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar, tergantung peran mereka dalam jaringan narkoba. Polres Gresik berharap, melalui pengungkapan ini, masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba dan tidak ragu untuk melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka.

Upaya pemberantasan ini diharapkan dapat menciptakan Gresik yang lebih aman dan bebas dari peredaran narkoba.

Editor : Aini Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network